Khalifah, khilafah dan pancasila



 ILMU CORO. Sekarang ini dapat kita lihat dan ketahui bersama bahwa bangsa indonesia pemerintah beserta masyarakat sepenuhnya melarang atau tidak boleh adanya khilafah di indonesia karena dianggap bertentangan idiologi pancasila. Dan Untuk pancasila sendiri didalamnya menurut kami sudah sangat lengkap dan padat mengenai kandungan nilai nilai agamanya bahkan menurut pandangan kami terlebih lagi nilai nilai dari agama islam, sehingga menjadikan antara pancasila dengan nilai nilai agama merupakan satu bagian atau manunggal nyawici menyatu dengan yang bernama pancasila, dengan begitu sebenarnya antara agama islam dengan pancasila dalam penerapanya tidak ada pertentangan pertentangan, Adapun mengenai Khilafah itu sendiri dalam pandangan kami adalah pokok dasar di ciptakanya Nabi adam as oleh ALLAH SWT  yaitu aku ALLAH SWT menciptakan di bumi khalifah. sehingga kalau di telatah di dalami kalimat tersebut berarti nabi adam as di informasikan oleh ALLAH SWT dalam penciptanya kira kira nabi adam as apakah berupa namanya atau berupa menjadi fungsinya. dari kalimat tersebut dalam penjabaranya yang disebut khalifah adalah nabi adam as sedang untuk fungsinya atau menjadi pekerjaanya adalah khilafah. Dari adanya itu adalah merupakan prinsip dasar dalam penciptaan nabi adam as oleh ALLAH SWT dengan begitu kalau kita merasa umat islam yang takut dan cinta kepada ALLAH SWT tidak boleh menentang adanya prinsip dasar tersebut.

Mengenai khilafah yang di maksud adalah merupakan kemampuan kita dalam mengelola sesuatu dengan ilmu, kreativitas dan potensi diri tidak dengan kekuasaan melainkan dengan kejujuran dan kasih sayang dengan maksud khilafah yaitu kholfun atau di belakang dengan kata lain khilafah selalu mengikuti di belakangnya ALLAH SWT dan rosuululoh saw dalam mengurusi kehidupan ini. Dan ditambah lagi bahwa sebenarnya beliau rosululoh muhamad saw pada waktu di medinah tidak pernah menjadi khalifah raja, presiden atau pemimpin melainkan beliau rosululoh muhamad saw dengan kewibawaan serta kejujuranya sehingga menjadikan beliau di anggap menjadi pemimpin tidak pernah mengkoordinir masyarakatnya beliau rosululoh saw memberikan kewenangan terhadap masyarakatnya rakyat medinah untuk musyawarah berunding menghadapi masyarakatnya sampai akhirnya ada yang bernama 47 piagam atau pasal warga madinah, bahkan beliau rosululoh saw di madinah tidak pernah menyuruh memerintahkan warga madinah untuk masuk islam sehingga pada awal di madinah umat islam masih minoritas sekitar 15% dan yang pertama kali di lakukan rosululoh saw di madinah adalah mencari sumber mata air, lalu memetakan atau menganalisa membagi letak tanah dan membaginya mana yang untuk pertanian serta mana yang untuk lainya yang kemudian sampai titik dimana mampu mempelejari dan menemukan yang di sebut desa mowo coro serta negara mowo toto sehingga tidak ada rosululoh muhamad saw menjadi khalifah. 

Dari semua sekilas tentang sedikit uraian di atas mengenai sistem dari rosululoh muhamad saw pada saat di madinah maka apabila di korelasikan dengan keadaan saat ini ada yang anti atau tidak setuju dengan sistem pemerintahan rosululoh muhamad saw menandakan bahwa dia kurang paham tidak mengerti terhadap sejarahnya, karena pada dasarnya tidak ada sistem pemerintahan di rosululoh saw, tidak ada dan tidak pernah ada sistem pemerintahan akan tetapi yang ada adalah punokawan serta ponokawan dalam bahasa jawa yang di maksud punokawan yaitu orang yang menemani rakyat dengan ilmu serta kebijaksanaan sedang pono kawan adalah orang menemani rakyat dengan cinta serta asih sayang itu yang dilakukan rosululoh muhamad saw bukan sistem pemerintahan secara formal. adapun mulai terjadinya blunder atau permasalahan setelah meninggalnya rosululoh yaitu adanya khalifah urosidin umar bin khotob, abu bakar assidiq, utsman bin affan dan ali bin abi thalib, bahkan sepeninggal khalifah ar urosodin lebih parah lagi dengan perkembangan yang lebih luas lagi yang di sebut khalifah ghoeru rosidin yang sudah kemana kemana perkembangan. 

Sehingga dalam kesimpulan atau pandangan kami untuk khilafah adalah bukan sistem pemerintahan negara melainkan yang di sebut khilafah yaitu sumber atau cara cara berpikir dalam mengurusi segala sesuatu dalam hidup kita ini dari mulai terhadap diri kita sendiri, keluarga kita, cara hidup kita, dari pekerjaan atau profesi kita saat makan, saat bersosialisasi dengan sesama atau masih banyak lagi dengan memakai atau cara berpikir khilafah tersebut. sehingga mengenai khilafah tidak bisa di konotasikan atau di simpulkan yang berbentuk padat seperti sistem pemerintahan dan kekuasaan sebagai yang di simpulkan atau di konotasikan oleh banyak masyarakat.

Sekian dari kami segala kekurangan mohon maaf dan anggap angin lalu.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel