Menyikapi Hut RI menggali rujukan keadilan bangsa
ILMU CORO. Seiring berjalanya waktu tanpa terasa begitu cepat serta terus berjalan atau berganti, hingga kita tidak sadari sekarang memasuki bulan agustus. Dimana di bulan agustus kita sebagai bangsa indonesia akan merayakan HUT RI 76, sebagai sebuah merdeka, berdaulat, bebas dari semua bentuk penjajahan serta telah di akui oleh seluruh negara negara di dunia. Dengan kata lain bahwa bangsa kita bangsa indonesia telah 76 tahun hidup tanpa ada bentuk penjajahan penjajahan yang secara nyata atau terlihat dengan jelas. sebagaimana kita ketahui bersama adanya bentuk penjajahan penjajahan yang telah lama di alami bangsa indonesia sangat miris, menyiksa dan banyak sekali penderitaan penderitaan, yang bersifat tidak berperikemanusiaan serta ketidak adilan. mengenai penjajahan dan ketidak adilan memang sangat identik merupakan sesuatu yang tidak bisa terpisahkan pasti akan selalu beriringan, beruntung atas rahmat ALLAH SWT dan perjuangan yang gigih yang luar biasa dari tokoh tokoh pahlawan bangsa sehingga menjadikan dan terbentuklah bangsa indonesia yang merdeka dan berdaulat sampai dengan hari ini yang sudah memiliki usia 76 tahun. Adapun dengan usianya yang sudah mencapai 76 tahun, adanya penjajahan dan ketidak adilan terhadap bangsa indonesia terlebih lagi untuk semua rakyat atau penduduk dalam tanda petik disini, yang menjadi cita cita para pahlawan pendiri bangsa hingga saat ini, apakah sudah sesuai harapan ataukah masih menjadi masalah klasik yang selalu menghantui serta hanya sekedar wacana.
Mengenai kalimat keadilan memang suatu kondisi atau keadaan yang menjadi sebuah masalah yang masih polemik, masih sering di gaungkan serta tidak kunjung selesai sehingga menjadi permasalahkan bangsa yang belum menemukan jalan keluar atau solusinya, hal ini di sebabkan masalah keadilan yang menjadi masalah bangsa karena masing masing individual memiliki cara pandang atau konsep berpikir yang berbeda beda dan dari semua perbedaan yang menjadi gagasan mereka di susupi kepentingan kepentingan pribadi di dalamnya. padahal untuk dapat mengatasi masalah keadilan yang masih menjadi polemik harusnya yang menjadi parameternya adalah bukan kepentingan pribadi melainkan harus menyangkut maslahat orang banyak atau kepentingan sehingga nantinya yang di hasilkan melalui konsep gagasan pun akan menjadi solusi tercapainya keadilan yang di harapkan bersama, tidak hanya menjadi masalah yang tidak kunjung berakhir dan selalu menjadi perselisihan serta perdebatan saja. adapun untuk mengetahui keadilan yang benar benar tercipta atau terwujud sebenarnya keadilan yang seperti gimana, berikut dalam menurut pandangan dari tokoh tokoh filsafat terkenal yaitu dari beliau para filosof di dalam konsep keadilan dari mereka di antaranya adalah.
Dan mengenai yang di sebut sebuah keadilan yang sudah dapat tercapai dan dapat di rasakan menurut tokoh tokoh filsafat yang terkenal antaranya adalah :
A. Keadialan yang mencapai dang mengacu terciptanya harmoni atau harmonis.
apabila di dalam sebuah keadilan tersebut sudah ada harmoni atau keseimbangan tidak jomplang tidak berat sebelah, sudah tidak ada polemik polemik perdebatan. akan tetapi dari sebuah keadilan dan di dalamnya masih terdapat masalah masalah, atau kekacauan kekacauan dan banyak silang pendapat untuk berdebat hal ini menunjukan bahwa keadilan di dalamnya ketidak adilan. untuk era klasik jaman dulu.
B. Keadilan yang memiliki patokan dalam Pembagian distribusi yang adil dan merata.
Sebuah keadilan yang masuk dalam kategori tercapai atau terwujud apabila pembagian atau pendistribusian dari sebuah sesuatu secara merata dan adil tanpa membeda bedakan. pada zaman pertengan abad.
C. Keadilan yang menjadi dasar dari proses pembagian secara formal.
Maksud dari adanya keadilan dalam proses pembagian adalah keadialan dalam membuat atau menentukan dan menjadi sebuah kebijakan sehingga menghasilkan cara membagi proses yang semacam itu yang menjadi adil seperti itu dari hal hal yang sifatnya formal atau bentuk serta nominal. terjadi pada zaman peralihan dari klasik ke kontenporer.
D. Proses dengan mengedepankan pembagian keadilan dari segi non formal.
Keadilan dalam proses pembagian yang di sebut non formal adalah pembahasan dengan memperhatikan faktor faktor yang menjadi alasan, atau di balik di tentukan sebuah kebijakan itu atau non formal. dan yang banyak di pakai pada zaman kontenporer hingga sekarang. untuk rujukan dalam mengiplementasikan keadilan dari metode yang seperti ini yang sering menjadikan banyak sekali terjadi polemik polemik atau bahan diskusi karena mengedepan hal hal yang tidak terlihar yang menjadi dasar kebijakan kebijakan keadilan.
Dari berbagai macam pandangan atau konsep gagasan tentang keadilan dari berbagai macam tokoh filsafat dunia yang setiap degade selalu mengalami perkembangan semanjak dari zaman klasik hingga konteporer sampai ini, sehingga dari adanya parameter yang menjadi acuan adalah keadilan dengan memakai pembagian keadilan secara non formal maka di bangsa ini bangsa indonesia juga memakai parameter yang sama masalah keadilan selalu menjadi polemik atau menjadi sebuah masalah masalah yang selalu di perdebatkan.
Sekian dari kami atas kekurangan mohon maaf dan anggap angin lalu.